Perkembangan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas HKBP Nommensen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disuatu Penguruan Tinggi mempunyai posisi dan arti penting karena dapat dikemukakan bahwa saat ini eksistensi suatu penguruan tinggi tidak tergantung semata-mata pada Pemerintah,melainkan tergantung pada penilaian stakeholders ( pemangku kepentingan ) tentang mutu penguruan Tinggi tersebut.agar eksistensi nya terjaminan,maka setiap penguruan tinggi harus menjamin mutu dengan Menjalankan SPMI dalam kerangka system penjaminan mutu penguruan tinggi ( SPMI-PT ) sebagaimana Diwajibkan oleh pasal 91 ayat (1) pp no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan perlu dikemukakan Agar penguruan tinggi senantiasa mampu memenuhi kebutuhan stakeholders yang senantiasa berkembang,maka SPMI juga harus selalu disesuaikan pada perkembangan tersebut secara berkelanjutan (continuous improvement) Dalam penyelenggaraan pendidikan pendidikan tinggi di universitas hkbp Nommensen ( UHN ) “mengutamakan mutu dalam memajukan pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat” merupakan satu dari tiga prinsip dasar pengembangan pendidikan prinsip ini ditegaskan dalam visi UHN 2009 – 2013 untuk menjadi perguruan tinggi terbaik dan terkemuka dalam pendidikan untuk menghasilkan tanggap terhadap tantangan lokal dan global.Universitas HKBP Nommensen dengan motto pro deo et patria( untuk tuhan dan ibu pertiwi) melakukan penjaminan mutu internal sebagai pertanggung jawaban kepada stakeholders untuk mengembangkan mutu pendidikan UHN secara berkelanjutan sehingga mutu penyelenggaraan pendidikan di UHN diakui tidak saja secara internal,namun juga secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Penguruan tinggi ( Ban-PT).
Dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI ) Universitas HKBP Nommensen ( UHN ) menetapkan Kebijakan Sistem Pegawai Mutu Internal (SPMI ) mutu untuk penjaminan mutu kegiatan utama (core business) yaitu Tri Dharma Pendidikan Tinggi,dalam perencanaan,pelaksanaan,evaluasi ataupun tindakan perbaikan untuk menjamin adanya perbaikan berkelanjutan dalam memenuhi persyaratan stakeholders.sesuai kebijakan tersebut,UHN menetapkan untuk mengimplementasikan SPMI dalam kegiatan akademik pada tahap awal dan secara bertahap untuk kegiatan non akademik.
Dalam pengimplementasian SPMI,pada awalnya Universitas HKBP Nommensen Medan ( UHN ) membentuk Lembaga Penjaminan Mutu ( LPJM) di tingkat universitas pada tahun 2008 dengan sk rektor No.292/SK/R/VIII/2008.Staf lembaga ditugaskan untuk mempelajari Sistem penjaminan mutu diperguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menemukan bentuk SPMI yang sesuai dalam di UHN,staf lembaga dikirim studi banding
VISI Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan
“Terwujudnya lembaga penyelenggara sistem penjaminan mutu U
niversitas HKBP Nommensen yang unggul , bermartabat dan
berdaya saing global menuju penguruan tinggi berkelas dunia dalam
pelaksanaan Tri Dharma Penguruan Tinggi berlandaskan kasih untuk
Tuhan dan Ibu Pertiwi ( Pro Deo et Patria )”.
Misi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan
- Menyusun sistem penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan kebijakan tentang manajemen mutu dan penjaminan mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan evaluasi pelaksanakan penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik Uniersitas HKBP Nommensen Medan
- Mengembangkan sistem penjaminan dan pengendalian kebijakan mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan peningkatan standar mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen
Tujuan
- Terbentuknya kebijakan, manual, standar-standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)n dan terlengkapinya kebutuhan formulir-formulir Sistem Penjaminan Mutu yang ditetapkan dan dievaluasi secara berkelanjutan.
- Terlaksananya sistem audit, monitoring dan evaluasi kinerja akademik dan non akademik.
- Tersedianya dokumen Sistem Penjaminan Mutu.
- Terlaksananya Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu yang berkelanjutan.
Sasaran
- Tersusunnya Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersusunnya Manual Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersusunnya Standar Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersediannya Formulir Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersedianya Dokumen Mutu meliputi Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan Standar SPMI.
- Tersedianya SOP Akademik dan Non Akademik.
- Terselenggaranya penetapan standar, implementasi standar, monitoring, evaluasi diri dan audit internal.
- Terselenggaranya Sosialisasi SPMI kepada seluruh Stakeholders.
- Terwujudnya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memenuhi standar pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
RUANG LINGKUP
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan di Universitas HKBP Nommensen Medan
- Membuat perangkat terpadu dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
Berita
Nota Kesepahaman (Momerandum of Aggrement) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan dengan Lembaga Penjaminan
Nota Kesepahaman (Momerandum of Aggrement) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Dhyana Pura Bali Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan mengadakan Perjanjian Kerjasama (MoA) dengan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Dhyana
Pelaksanaan EXTERNAL BENCHMARKING Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Hkbp Nommensen Medan (UHN MEDAN) & Universitas
Benchmarking adalah sebuah media untuk mempelajari banyak hal terkait upaya pengelolaan mutu di universitas. Melalui kegiatan ini, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen ingin memastikan bahwa semua aspek yang terkait dengan layanan mutu yang diberikan oleh suatu lembaga atau satuan pendidikan tertentu dapat mencapai suatu
Nota Kesepahaman LPM UHN – LPM UIN AR RANIRY Banda Aceh
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Medan mengadakan Perjanjian Kerjasama (MoA) dengan Lembaga Penjaminan Mutu UIN-AR-RANIRY Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023 di Ruangan Justin Universitas HKBP Nommensen Medan. Perjanjian Kerjasama ini dilakukan sebagai perwujudan sistem penjaminan mutu internal yang berkesinambungan serta meningkatkan networking sebagai