PEMBUKAAN

Bahwa berdasarkan Firman Tuhan sebagaimana tertulis dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, untuk memenuhi Tri Tugas Panggilan Gereja sesuai dengan keputusan Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tahun 1952, HKBP mendirikan Universitas pada tanggal 7 Oktober 1954, yang diberi nama Universitas HKBP Nommensen. Nama “Nommensen” diambil dan dipakai dimaksudkan untuk mengenang dan memberikan penghormatan atas pengabdian serta pengorbanan yang besar Dr. Ingwer Ludwig Nommensen sebagai Apostel pertama di tanah Batak, yang memiliki historis dengan HKBP.

Bahwa sebagai lembaga yang mengelola universitas tersebut, maka HKBP mendirikan Yayasan Universitas HKBP Nommensen pada tanggal 23 Agustus 1956, dengan Akte Nomor 13 dari Notaris Renatoes Loembanraja di Pematang Siantar, yang kemudian beberapa kali diubah sesuai dengan kebutuhan, terakhir diubah melalui Akta Nomor 07 tanggal  30 Januari 2009 dari Notaris Erita Wagewati Sitohang SH di Kabupaten Deli Serdang dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH 0106-1162 tanggal 17 Desember 2014;

Bahwa dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yang juga merupakan bagian dari Tri Tugas Panggilan Gereja, maka Universitas HKBP Nommensen, yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Bahwa sebagai pedoman dasar dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dimaksud, maka disusunlah Statuta Universitas HKBP Nommensen sebagai penyempurnaan atas Statuta Universitas HKBP Nommensen Tahun 2009 yang disahkan oleh Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen dengan Surat Keputusan Nomor 44/SK/Pn-UHKBPN/III/2009 tanggal 29 Maret 2009 untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta,  maka Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menetapkan Peraturan Yayasan tentang Statuta Universitas HKBP Nommensen.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Batasan dan Pengertian

Untuk memperjelas isi dari Statuta ini, beberapa hal perlu diberi batasan dan pengertian sebagai berikut :

  1. HKBP, adalah singkatan dari Huria Kristen Batak Protestan yang diakui sebagai Gereja dengan Pengakuan Pemerintah tanggal 11 Juni 1931 Staatsblad Nomor 48 dan Tahun 1932 dengan Staatsblad Nomor 360, Pengakuan Pemerintah Republik ndonesia tanggal 2 April 1968 melalui surat keputusannya omor Dd/P/DAK/d/135/68 dan Pengakuan Pemerintah Republik Indonesia melalui surat keputusannya Nomor 33 tanggal 6 Pebruari 1988, berkantor Pusat  di Pearaja Tarutung Tapanuli  Utara.
  2. Yayasan, adalah Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  3. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Yayasan Universitas HKBP Nommensen tahun  2020Aturan dohot  Peraturan HKBP  atau Tata Dasar dan Tata aksana adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar dan ketentuan-ketentuan yang dijabarkan di HKBP.
  4. Organ Yayasan adalah Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Universitas HKBP Nommensen. Pengurus Yayasan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara serta 3 Divisi; Divisi Akademik, Divisi Administrasi dan Keuangan, Divisi Asset dan Perlengkapan.
  5. Statuta adalah Statuta  Universitas HKBP Nommensen, yang merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas HKBP Nommensen, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di Universitas HKBP Nommensen.
  6. Universitas adalah Universitas HKBP Nommensen yang didirikan oleh HKBP pada tanggal 7 Oktober 1954.
  7. Senat Universitas adalah Senat Universitas HKBP Nommensen
  8. Rektor adalah Pimpinan tertinggi Universitas HKBP Nommensen.
  9. Rapat Istimewa Senat adalah rapat yang diselenggarakan Senat atas permintaan Ketua Senat atau jika diminta oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Senat.
  10. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut departemen/jurusan/bagian, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, tehnologi, dan humaniora.
  11. Senat Fakultas adalah Senat Fakultas di lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  12. Dekan adalah pimpinan tertinggi Fakultas dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  13. Departemen/Jurusan/Bagian adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi atau vokasi.
  14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan propesi, dan atau pendidikan vokasi.
  15. Dosen adalah tenaga akademik dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  16. Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
  17. Tenaga Penunjang Akademik terdiri dari peneliti, pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, pranata komputer dan teknisi di Universitas HKBP Nommensen.
  18. Tenaga Kependidikan adalah pegawai administrasi Universitas HKBP Nommensen.
  19. Pejabat  akademik adalah Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Departemen/Jurusan/Bagian, Sekretaris Departemen/Jurusan/Bagian, Koordinator  Kelas Fakultas, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi,Kepala Laboratorium, Kepala Studio, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Perpustakaan, Kepala Bidang, Sekretaris Bidang dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  20. Pejabat Struktural Administrasi adalah Kepala Biro, Kepala Bagian/Kepala Tata Usaha, Kepala Sub Bagian, dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen dan Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  21. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada tahun ajaran berjalan dan aktif belajar di Universitas HKBP Nommensen.
  22. Alumni adalah alumni Universitas HKBP Nommensen.
  23. Sivitas Akademika adalah Sivitas Akademika dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
  24. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  25. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian.
  26. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Universitas HKBP Nommensen, sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
  27. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah Lembaga Penelitian  dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen, yang terdiri atas Pusat Penelitian dan Pusat Pengabdian Masyarakat.
  28. Lembaga Penjaminan Mutu adalah lembaga penjaminan mutu dalam lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  29. Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mencapai gelar kesarjanaan, yang terdiri dari Program Sarjana dan Pascasarjana.
  30. Pendidikan Profesi dan atau Vokasi adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mencapai suatu profesi, spesialisasi, atau vokasi yang terdiri dari Program Diploma, Spesialisasi dan atau Vokasi.
  31. Otonomi Keilmuan adalah kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota Sivitas Akademika.Menteri
  32. Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan dan Kebudayaan,  Riset dan Teknologi.
  33. Anggaran adalah perkiraan penerimaan dan pengeluaran.
  34. Komisi Akademik Yayasan Universitas HKBP Nommensen adalah unsur Yayasan, unsur Universitas, pakar pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
  35. Standard Operating Procedure(SOP) dan Standar Akuntansi Keuangan adalah ketentuan dasar mengenai mekanisme kerja yang dikeluarkan oleh Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.

Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen terhadap pelangggaran ketentuan Aturan Peraturan HKBP, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan, Statuta Universitas, Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen tentang Kepegawaian dan Peraturan        Pokok Akademik serta Peraturan lainnya.

BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN MOTTO

Pasal 2
Visi
Visi Universitas HKBP Nommensen adalah menjadi Universitas Terkemuka di Asia Tenggara Dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berlandaskan kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi (Pro Deo Et Patria) pada Tahun 2033.

Pasal 3
Misi
Misi Universitas HKBP Nommensen  adalah :

  1. Melaksanakan Perguruan Tinggi Kristen untuk mewujudkan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mengembangkan keunggulan IPTEKS dan Budaya bagi kemajuan masyarakat Indonesia  yang majemuk.
  2. Menyelenggarakan pendidikan bermutu untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu bersaing secara global.
  3. Mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat  untuk memecahkan masalah pembangunan yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional bereputasi.
  4. Menghasilkan lulusan yang handal, berbudaya dan beretika sesuai motto “Pro Deo Et Patria”.
  5. Mengembangkan budaya batak sebagai aset nasional dan internasional

Pasal 4
Tujuan Universitas HKBP Nommensenadalah:

  1. Membentuk cendekiawan  kristiani menjadi pemimpin  bangsa yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menerapkan nilai-nilai kristiani serta berdaya saing tinggi di Asia Tenggara.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni yang berjiwa Kristiani.
  3. Turut serta membangun masyarakat ditingkat  nasional dan Asia Tenggara berlandaskan Alkitabiah.
  4. Menghasilkan lulusan  yang berkarakter kristiani, kompetitif dan inovatif di bidangnya serta bermartabat sebagai bagian dari dominasi global.
  5. Mengembangkan dan melestarikan  budaya Batak melalui Tridharma Perguruan Tinggi sebagai asset nasional dan internasional.

Pasal 5
Motto
Motto Universitas HKBP Nommensen  adalah Pro Deo Et Patria, untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi.

BAB III
IDENTITAS

Bagian Kesatu:
Nama, Dasar Pendirian, Kedudukan Universitas, Kedudukan Yayasan, Pemilik Universitas, Hari Jadi Universitas, Pengelola, Azas Universitas, Dies Natalis
Pasal 6

(1)  Nama Universitas ;
Universitas ini bernama Universitas HKBP Nommensen disingkat dengan UHKBPN, yang dalam bahasa Inggris disebut  University of HKBP Nommensen.
(2)  Dasar Pendirian Universitas ;
Universitas didirikanberdasarkanFirmanTuhansebagaimanatertulisdalamAlkitab yaitu PerjanjianLamadanPerjanjianBaru, Konfessi HKBP, Aturan dohot Paraturan HKBP yang berlaku, dan Ruhut-ruhut Parmahanion dohot Paminsangon HKBP.
(3)  Kedudukan Universitas ;
Universitas HKBP Nommensen berkedudukan di Jl. Sutomo No. 4-A Medan, Propinsi Sumatera Utara.
(4)  Kedudukan Yayasan ;
Yayasan Universitas HKBP Nommensenberkedudukan di Jl Perintis Kemerdekaan No. 21 A Medan.
(5)  Pemilik Universitas ;
Universitas HKBP Nommensen adalah milik Huria Kristen Batak Protestan yang didirikan pada tanggal 7 Oktober  1954
(6)  Hari Jadi Universitas ;
Hari Jadi Universitas HKBP Nommensen adalah setiap tanggal 7 Oktober.
(7)  Pengelola ;
Universitas HKBP Nommensen dikelola oleh Yayasan Universitas HKBP Nommensen yang diaktekan pertama kali   pada tanggal 23 Agustus 1956 dengan Akte Nomor 13 dari Notaris Renatus Lumbanraja di Pematangsiantar.
(8)  Azas Universitas;
Universitas HKBP Nommensen berazaskan Firman  Tuhan  sebagaimana  tertulis  dalam  Alkitab yaitu Perjanjian  Lama  dan  Perjanjian  Baru, serta   Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 7
Dies Natalis
(1)  Dies Natalis dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi Universitas, dalam suatu Rapat Senat Terbuka Universitas.
(2)  Pelaksanaan dan tata cara upacara Dies  Natalis diatur tersendiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

Bagian Kedua :
Lambang, Bendera dan Busana

Pasal 8
Lambang
Lambang Universitas HKBP Nommensen mempunyai lambang yang terdiri dari Salib Kristus di atas Alkitab di dalam Bola dunia, Pro Deo Et Patria ditulis di sebelah atas, Padi dan Kapas pada tatanan sebelah kiri, Mahkota Duri dari pada tatanan sebelah kanan dan huruf N yang dililiti pita bertuliskan Universitas HKBP Nommensen di bagian bawah. Warna dasar adalah biru langit, Padi, Salib, pinggir dan tulisan pada Alkitab berwarna kuning emas, Kapas dan Alkitab berwarna putih dan Mahkota Duri berwarna coklat tua.

(Gambar Lambang Universitas)

Makna yang terkandung dalam lambang tersebut adalah :

  1. Pro Deo Et Patria berarti untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi ;
  2. Salib Kristus dan Alkitab beserta tulisan di dalamnya berarti kekristenan ;
  3. Bola Dunia berarti kehidupan Dunia ;
  4. Padi dan Kapas berarti Keadilan Sosial ;
  5. Mahkota Duri berarti pengorbanan Tuhan Yesus Kristus untuk menebus dosa manusia ;
  6. Huruf N berarti Nommensen ;
  7. Lilitan Pita berarti pelayanan tanpa pamrih ;
  8. Warna Dasar Biru berarti cakrawala pendidikan.

Pasal 9
Bendera

  1. Bendera Universitas HKBP Nommensen berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 160 x 240 cm, ditengah-tengah diletakkan lambang, di pinggir dibuat rambu-rambu berwarna kuning emas, dibagian atas lambang ditulis Universitas HKBP
    Nommensen, dengan warna dasar biru langit.
  2. Bendera Fakultas berbentuk persegi panjang dengan ukuran 140 x 210 cm, di tengah-tengah diletakkan lambang, di pinggir dibuat rambu-rambu berwarna kuning emas, di  bagian atas lambang ditulis nama Fakultas, dengan warna dasar ditentukan sebagai berikut :
    1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, warna dasar abu-abu ;
    2. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, warna dasar merah tua ;
    3. Fakultas Teknik, warna dasar kuning emas ;
    4. Fakultas Peternakan, warna dasar coklat muda ;
    5. Fakultas Hukum, warna dasar hijau tua ;
    6. Fakultas Pertanian, warna dasar hijau muda ;
    7. Fakultas Bahasa dan Seni, warna dasar merah jambu ;
    8. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, warna dasar hijau ;
    9. Fakultas Psikologi, warna dasar ungu ;
    10. Fakultas Kedokteran dengan warna dasar biru tua ;
    11. Pascasarjana, warna dasar putih ;
    12. Fakultas-Fakultas lain atau pendidikan profesi atau vokasi akan ditentukan warna tersendiri dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 10

  1. Busana Akademik.
    Busana Akademik adalah busana toga yang dipakai pada saat kegiatan-kegiatan tertentu, seperti: wisuda, dies natalis, pengangkatan Guru Besar, upacara-upacara kebesaran lainnya dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan universitas. Busana Akademik terdiri dari Toga, Jumbai, Selempang, Topi bersegi empat. Toga warna hitam dengan bis warna hitam dan pada lengan dililitkan kain berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas masing-masing selebar 2 cm yang mana untuk jenjang pendidikan S1 terdiri atas satu lilitan, S2 terdiri dari dua lilitan dan S3 terdiri dari tiga lilitan, Toga untuk Rektor menggunakan bis warna kuning, sedangkan bagi Guru Besar menggunakan toga dengan bis warna merah hati.
  2. Busana Mahasiswa.
    Busana Mahasiswa adalah busana yang dipakai pada saat kegiatan-kegiatan tertentu yang dipakai bila perlu, yaitu berbentuk jaket dengan warna biru donker dan pada kantong jaket sebelah kiri dijahit bendera masing-masing Fakultas.

Bagian Ketiga :

Mars Universitas HKBP Nommensen

Pasal 11

Mars

  1. Mars Universitas HKBP Nommensen adalah Mars Universitas HKBP Nommensen, Ciptaan Pendeta A. Panggabean M.Th.
  2. Mars Universitas HKBP Nommensen dilengkapi dengan partitur tercantum pada Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari statuta ini.

BAB IV

PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Bagian Kesatu :

Pendidikan

Pasal 12

Penyelenggaraan Pendidikan

  1. Universitas HKBP Nommensen menyelenggarakan pendidikan tinggi, dan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Universitas HKBP Nommensen menyelenggarakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
  3. Jenis pendidikan yang diselenggarakan Universitas dalam setiap bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dapat terdiri atas :
    – Pendidikan akademik
    – Pendidikan vokasi, dan/atau
    – Pendidikan profesi
  4. Program pendidikan sesuai dengan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dapat terdiri atas :
    – Program diploma;
    – Program sarjana;
    – Program magister;
    – Program doktor;
    – Program pendidikan spesialis; dan/atau
    – Program pendidikan profesi
  5. Departemen/Jurusan/Bagian dapat mempunyai sejumlah program studi dan vokasi tertentu.
  6. Departemen/Jurusan/Bagian yang mempunyai program studi dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan usul Rektor kepada Dirjen Pendidikan Tinggi atau sejenisnya setelah mendapat pertimbangan dari senat Universitas dan persetujuan Pengurus Yayasan.
  7. Ketentuan mengenai pembukaan, perubahan, dan penutupan Fakultas, Departemen/Jurusan/Bagian dan Program Studi diatur dalam Peraturan Universitas.
  8. Rektor mengusulkan pembukaan, perubahan, dan penutupan Fakultas, Departemen/Jurusan/Bagian dan Program Studi yang telah mendapat pertimbangan Senat Universitas untuk ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.

Pasal 13

  1. Kurikulum Program Studi  yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kurikulum disusun oleh program studi dengan menurut peraturan perundang-undangan serta memperhatikan visi dan misi Universitas HKBP Nommensen dalam mencapai tujuan program studi yang berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
  3. Kurikulum disusun dengan melibatkan stakeholder dan pakar dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, lingkungan, serta dievaluasi sekali dalam dua tahun sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
  4. Kurikulum yang telah disusun oleh Program Studi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
  5. Ketentuan tentang pengembangan dan peninjauan kurikulum dari suatu program studi diatur  dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 14

Sistem Kredit Semester

  1. Sistem penyelenggaraan pendidikan adalah sistim kredit yang berdasarkan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pendidik, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam Sistem  Kredit Semester.
  2. Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester.
  3. Satuan Kredit Semester adalah satuan yang digunakan untuk mengukur besarnya beban studi mahasiswa, besarnya jangkauan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya jangkauan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar dengan bobot 12-16 sks.
  4. Setiap mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum diberi bobot Satuan Kredit Semester (SKS) yang disesuaikan dengan isi dan luas bahasan mata kuliah.
  5. Tujuan khusus penerapan sistem kredit semester adalah untuk mempersingkat pemyelesaian studi, pengambilan mata kuliah yang sesuai, input (masukan) dan output (keluaran) jamak dapat dilaksanakan, mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi, mengevaluasi kemajuan belajar sebaik-baiknya, mengalihkan kredit dan perpindahan mahasiswa.
  6. Untuk memenuhi maksud ayat (5) dapat dilakukan bentuk-bentuk perkuliahan sistim kredit semester, sistim kredit trisemester, sistim semester pendek, dan atau sejenisnya.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Kredit Semester diatur dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 15

Kalender Akademik

  1. Penyelenggaraan pendidikan di Universitas HKBP Nommensen menggunakan Tahun Akademik, yang dimulai tanggal 1 September dan berakhir tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.
  2. Tahun Akademik (T.A) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) semester yaitu Semester Gasal dan Semester Genap.
  3. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
  4. Kegiatan dalam 1 (satu) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Kalender Akademik.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tahun Akademik dan Kalender Akademik diatur dengan Surat Keputusan Rektor atas persetujuan tertulis Pengurus Yayasan.

Pasal 16

  1. Pembelajaran di Universitas HKBP Nommensen melalui pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning)  dengan menggunakan berbagai metode pembelajaran yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman berorientasi pada pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
  2. Pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tatap muka, berbasis daring, pembelajaran terpadu (blended learning), tutorial, konferensi video, seminar, simposium, kuliah umum, loka karya, diskusi, praktikum, praktek lapangan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembelajaran diatur dengan Surat Keputusan Rektor atas persetujuan tertulis Pengurus Yayasan.

Pasal 17

Penilaian Proses dan Hasil Belajar

  1. Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan secara berkala oleh dosen, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala (sikap, pengetahuan dan ketrampilan)  yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian, pemberian tugas, pengamatan langsung, penciptaan karya cipta/seni, dan/atau bentuk penilaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian kuis, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan/atau ujian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ujian akhir studi  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian; tugas ujian proposal skripsi/tesis/desertasi, seminar tugas akhir skripsi/tesis/desertasi, ujian tugas akhir atau ujian skripsi/tesis/desertasi.
  5. Ujian akhir program dan yudisium dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Program Pascasarjana.
  6. Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS)
  7. Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi  dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  8. Mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan beban studi dan dinyatakan lulus, serta terdaftar sebagai peserta wisuda berhak menggunakan gelar akedemik, profesi, dan/atau vokasi sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa diatur dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 18

Lulusan

  1. Lulusan pendidikan akademik dan vokasi diberikan ijazah dan dapat diberikan sertifikat kompetensi pendamping ijazah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Lulusan pendidikan profesi diberikan sertifikat profesi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Wisuda

  1. Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
  2. Wisuda dilaksanakan dalam suatu rapat Senat Terbuka Universitas.
  3. Keabsahan penyelesaian studi adalah apabila sudah terdaftar sebagai peserta wisuda.
  4. Pelaksanaan dan tata cara upacara wisuda diatur tersendiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 20

  1. Bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam penyelengaraan pendidikan tinggi di Universitas adalah bahasa Indonesia.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, untuk program kerjasama internasional baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses pembelajaran.

Bagian Kedua :

Pasal 21

  1. Penelitian merupakan kegiatan telaah keilmuan untuk menemukan kebenaran dan/atau memecahkan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam bentuk invensi.
  2. Penelitian dilaksanakan untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Penelitian wajib dilaksanakan berdasarkan atas kaidah-kaidah dan etika keilmuan.
  4. Hasil penelitian dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bahan ajar/buku ajar, teknologi tepat guna dan untuk kepentingan pembangunan nasional, serta kesejahteraan masyarakat.
  5. Pelaksanaan kegiatan penelitian diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan peraturan Akademik.

Bagian Ketiga :

Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 22

  1. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan dosen dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni berdasarkan hasil penelitian untuk mendukung pembangunan nasional, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pengabdian kepada Masyarakat dapat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan baik secara kelompok maupun perorangan.
  3. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasi dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan Peraturan Akademik.

BAB V 

KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK

DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 23

Kebebasan Akademik

  1. Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik  merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni secara  bertanggungjawab dan mandiri.
  2. Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk mewujudkan pengembangan sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  3. Dalam pelaksanaan akademik, Universitas dapat mengundang tenaga ahli dari luar Universitas untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kaidah keilmuan dalam rangka kebebasan akademik.

Pasal 24

Kebebasan Mimbar

  1. Setiap anggota sivitas akademika dalam melakukan kegiatan kebebasan mimbar akademik harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Untuk mendukung setiap kegiatan kebebasan mimbar akademik bagi kegiatan akademik sivitas akademika, Pimpinan Universitas dapat mengijinkan penggunaan sumber daya universitas sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain atau untuk memperoleh keuntungan materi  bagi pribadi yang melakukannya.
  3. Pimpinan Universitas mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan mimbar akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma, standar, prosedur dan kaidah keilmuan.

Pasal 25

Otonomi Keilmuan

  1. Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kaidah keilmuan yang harus ditaati para anggota sivitas akademika.
  2. Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Universitas HKBP Nommensen dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.

Pasal 26

  1. Pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar dan otonomi keilmuan diatur dalam etika akademik dan kode etik berdasarkan  Surat Keputusan Rektor.
  2. Etika Akademik adalah merupakan norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
  3. Kode Etik Dosen adalah pedoman tertulis yang berisi norma, standar, prosedur, perilaku etis, moral Dosen di lingkungan Yayasan Universitas HKBP Nommensen dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan dalam berinteraksi di lingkungan Yayasan Universitas HKBP Nommensen di dalam melaksanakan pelayanan dan Tridharma Perguruan Tinggi.

BAB VI 

GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 27

Gelar Akademik

  1. Setiap lulusan dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik, maupun gelar vokasi dan gelar profesi.
  2. Gelar akademik, gelar vokasi  dan sebutan profesi diberikan sesuai dengan program pendidikan akademik, vokasi, dan  pendidikan profesi yang telah selesai diikuti.
  3. Gelar akademik, vokasi  atau profesi yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan, kecuali karena alasan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Gelar akademik, gelar vokasi  dan profesi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
  1. Penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan atau pendidikan profesi yang harus dipenuhi dalam suatu program studi;
  2. Penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
  1. Ketentuan pemberian gelar akademik dan profesi serta pemakaian gelar, sebutan, singkatan dan penggunaannya diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Gelar Kehormatan

  1. Universitas HKBP Nommensen dapat memberikan gelar kehormatan, Doktor Honoris causa (Hc).
  2. Pemberian gelar kehormatan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ketentuan pemberian gelar kehormatan akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI

Pasal 29    

Unsur-Unsur Universitas

Universitas terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Senat Universitas
  2. Unsur Pimpinan Universitas  atau Rektorat;
  3. Unsur Pelaksana Akademik; Fakultas/Pascasarjana, Departemen/Jurusan/Bagian dan Program Studi;
  4. Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung (Biro, Tenaga Kependidikan)
  5. Lembaga Penjaminan Mutu
  6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
  7. Lembaga Urusan Internasional.

Pasal 30

Senat Universitas

  1. Senat Universitas merupakan Badan normatif dan perwakilan tertinggi di Universitas HKBP Nommensen.
  2. Senat Universitas dipimpin oleh Rektor selaku Ketua Senat Universitas dan didampingi seorang Sekretaris Senat.
  3. Sekretaris Senat Universitas dipilih dari anggota Senat melalui Rapat Senat untuk masa jabatan empat tahun dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Universitas dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan pengembangan universitas.
  5. Keanggotaan tim kerja komisi dapat diangkat dari luar anggota Senat yang berasal dari lingkungan Universitas HKBP Nommensen.
  6. Ketentuan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Senat Universitas diatur dengan Surat Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.

Pasal 31

Anggota Senat Universitas

  1. Anggota Senat Universitas sebanyak-banyaknya tiga puluh lima orang yang terdiri atas:
  1. Rektor;
  2. Wakil Rektor;
  3. Dekan;
  4. Direktur Pascasarjana;
  5. Satu orang Wakil Pendeta Universitas.
  6. Wakil Guru Besar;
  7. Wakil Dosen Tetap;
  1. Pendidikan anggota senat minimal S2 dan jenjang jabatan akademik anggota senat serendah-rendahnya Lektor, kecuali pasal 1 huruf (e).
  2. Masa jabatan keanggotaan Senat Universitas empat tahun dan tidak lebih dari  dua periode berturut-turut  kecuali oleh karena kedudukan jabatan struktural.
  3. Wakil dosen tetap untuk setiap Fakultas berdasarkan jumlah mahasiswa pada Fakultas diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Rektor
  4. Tata cara dan persyaratan menjadi anggota Senat Wakil Dosen Tetap,  diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 32

Pergantian Antar Waktu Anggota Senat

  1. Anggota Senat Universitas yang berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
  2. Mekanisme Pergantian Antar Waktu diatur tersendiri dalam Peraturan Senat.

Pasal 33

Tugas Senat Universitas

  1. Dapat memberikan pertimbangan  Statuta sesuai dengan penugasan dari Yayasan.
  2. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas.
  3. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas  akademika.
  4. Merumuskan norma akademik dan tolok ukur penyelenggaraan universitas.
  5. Memberi pertimbangan terhadap rencana kerja tahunan atas program kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Universitas kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  6. Memberi penilaian terhadap pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Senat.
  7. Memberikan penilaian terhadap kinerja Rektor atas pelaksanaan Rencana Stratejik.
  8. Merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar  akademik, dan otonomi keilmuan di universitas.
  9. Memberi pertimbangan kepada Pengurus Yayasan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor Universitas HKBP Nommensen.
  10. Memberi pertimbangan kepada Rektor Universitas HKBP Nommensen tentang dosen yang akan diusulkan kepada Pemerintah untuk diangkat menjadi Guru Besar.
  11. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
  12. Memberikan dan mengukuhkan gelar kehormatan kepada seseorang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan.

Pasal 34

Rapat Senat Universitas

  1. Senat Universitas mengadakan rapat setidak-tidaknya satu kali dalam tiga bulan.
  2. Rapat Senat dianggap sah apabila dihadiri setidak-tidaknya dua pertiga dari anggota senat. Apabila tiga kali berturut-turut korum tidak tercapai maka ketua senat dapat menetapkan rapat berikutnya walaupun korum tidak tercapai, keputusan rapat adalah sah.
  3. Bila seorang anggota Senat berhalangan hadir harus dengan pemberitahuan tertulis baik melalui surat secara tertulis maupun surat elektronik disertai dengan pernyataan setuju terhadap hasil keputusan rapat senat, maka dianggap hadir.
  4. Senat Universitas membuat keputusan atas dasar musyawarah mufakat, akan tetapi bilamana tidak diperoleh kesepakatan, keputusan sah bila disetujui lebih dari setengah jumlah suara yang masuk melalui pemungutan suara. Suara blanko (abstain) tidak dihitung.
  5. Bilamana jumlah suara yang setuju sama dengan yang tidak setuju sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), maka pemungutan suara diulang kembali untuk satu kali.
  6. Bilamana jumlah suara yang setuju tetap sama dengan yang tidak setuju setelah pemungutan suara diulang kembali, maka keputusan diserahkan kepada Ketua Senat.
  7. Undangan Rapat Senat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan rapat, baik secara tertulis maupun melalui alat-alat telekomunikasi elektronik (e-mail).
  8. Apabila undangan Rapat Senat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (7) telah disampaikan dengan sah dua kali berturut-turut dan jumlah anggota senat tetap tidak mencapai korum, maka rapat senat dianggap sah dengan jumlah anggota senat yang hadir.

Pasal 35

Rapat Istimewa Senat

  1. Bila diperlukan, Rapat Istimewa Senat dapat diadakan jika diminta oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari Anggota Senat.
  2. Mekanisme Rapat Istimewa Senat diatur tersendiri pada Peraturan Senat.

Pasal 36

Pimpinan Universitas atau Rektorat dan Tanggung Jawab

  1. Pimpinan Universitas HKBP Nommensen terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapaWakil Rektor yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Tugas pokok Rektor Universitas HKBP Nommensen adalah memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, membina dosen, mahasiswa, tenaga administrasi Universitas serta hubungan Internasional  dan lingkungannya.
  3. Pimpinan Universitas HKBP Nommensen sebagai penanggungjawab utama, melakukan arahan, kebijaksanaan umum, menetapkan peraturan, norma, prosedur dan tolok ukur/kriteria dan stanard penyelenggaraan universitas atas dasar Persetujuan keputusan senat universitas.
  4. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:
    1. Di bidang akademik, khususnya yang berkaitan dengan kurikulum nasional, pimpinan universitas bertanggung jawab kepada Menteri melalui  Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
    2. Di bidang administrasi dan keuangan serta pengembangan universitas secara umum termasuk di bidang akademik dan pembinaan kerohanian, Pimpinan Universitas bertanggung jawab kepada  Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  5. Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor menghunjuk  Wakil Rektor I atau  salah seorang Wakil Rektor  sebagai pelaksana harian Rektor.
  6. Bilamana Rektor berhalangan tetap, Pengurus Yayasan mengangkat Pejabat Sementara Rektor, dengan memperhatikan saran Senat Universitas, sampai pelantikan Rektor definitif.
  7. Dalam hal pelaksanaan rapat Senat Universitas sesuai  ayat (6), rapat Senat diadakan atas undangan Sekretaris Senat dan Rapat Senat dipimpin oleh salah seorang anggota senat yang (yang  tertua) dipilih dari anggota senat yang  hadir pada rapat tersebut.

Pasal 37

Syarat-Syarat Menjadi Calon Rektor

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Rektor Universitas HKBP Nommensen adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki gelar pendidikan S3 dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah dan bereputasi;
  3. Memiliki jenjang jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
  4. Anggota jemaat HKBP;
  5. Tidak sedang menjalani sanksi Ruhut Parmahanion Paminsangon (RPP) HKBP /Hukum Siasat Gereja;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun
  7. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun;
  8. Bersedia bertempat tinggal di kota Medan sekitarnya selama menjabat sebagai Rektor;
  9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba;
  10. Memiliki salah satu rumpun ilmu yang ada di Universitas HKBP Nommensen;
  11. Mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi Akademik dan Personalia Yayasan Universitas HKBP Nommensen yang diangkat oleh Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  12. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak dibenarkan menjadi calon Rektor Universitas HKBP Nommensen.

Pasal 38

Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rektor

  1. Senat Universitas memberikan pertimbangan terhadap calon Rektor dalam rapat senat universitas setelah mengikuti proses penilaian  oleh Komisi Akademik dan Personalia Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  2. Sehubungan dengan ayat 1) di atas  bahwa Komisi Akademik dan Personalia Yayasan Universitas HKBP Nommensen hanya memberikan nilai dalam bentuk perangkingan untuk semua calon Rektor.
  3. Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen memilih dua orang calon dari nama-nama yang telah mendapat pertimbangan Senat Universitas guna mendapat persetujuan dari Pembina untuk diangkat satu orang menjadi Rektor Universitas HKBP Nommensen oleh Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  4. Rektor diangkat untuk masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode dan dilantik oleh Ephorus di Gereja HKBP.
  5. Apabila Rektor melanggar Aturan Peraturan HKBP, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan, Statuta Universitas, Peraturan Perusahaan (kepegawaian) Yayasan Universitas HKBP Nommensen, Peraturan Pokok Akademik, maka Rektor dapat diberhentikan oleh Pengurus Yayasan atas usul rapat Senat Universitas  setelah mendapat persetujuan Pembina.
  6. Apabila Rektor diberhentikan sesuai dengan ayat (5) maka Pengurus Yayasan segera mengangkat salah seorang dari Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas-tugas Rektor dan mempersiapkan serta melaksanakan pemilihan Rektor definitif selambat-lambatnya tiga bulan.
  7. Ketentuan dan tata cara serta pengangkatan Rektor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen (Peraturan Yayasan UHKBPN No. 31 tahun 2015).

Pasal 39

Kedudukan Rektor

  1. Rektor merupakan Tugas Tambahan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Rektor memimpin universitas, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan mahasiswa serta bertanggung jawab kepada Pengurus Yayasan.
  3. Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Rektor menghunjuk Wakil Rektor I atau salah satu Wakil Rektor lainnya sebagai pelaksana harian Rektor.
  4. Bilamana Rektor berhalangan tetap, Pengurus Yayasan mengangkat Pejabat Sementara Rektor dari salah satu Wakil Rektor, dan melaporkan kepada Pembina Yayasan Universitas HKBP Nommensen sebelum diangkat Rektor yang baru.
  5. Apabila masa jabatan Rektor sudah berakhir tetapi pemilihan Rektor baru belum dilaksanakan maka Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen memperpanjang masa jabatan Rektor sampai terpilih dan diangkat Rektor yang definitif paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 40

Tugas Rektor

  1. Rektor memimpin penyelenggaraan dan  pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, penjaminan mutu dan urusan Internasional.
  2. Rektor membina tenaga kependidikan, para mahasiswa, alumni dan tenaga administrasi, serta memelihara hubungan yang saling bermanfaat antara universitas dan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri dan hubungan dengan Pemerintah dan pemerintah Daerah.
  3. Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), Program Kerja, Sasaran  dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Universitas yang diusulkan kepada Pengurus Yayasan untuk mendapat pengesahan, setelah lebih dahulu mendapat pertimbangan dari Senat Universitas.
  4. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen dan Pemerintah cq LLDikti Wilayah I dalam lingkungan universitas.
  5. Melaksanakan keputusan-keputusan Senat Universitas yang telah disetujui oleh pengurus Yayasan.
  6. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen di bidang akademik dan administrasi dalam pembinaan dan pengembangan universitas.
  7. Menyelenggarakan hubungan ke luar, baik dalam maupun luar negeri, serta memberi penjelasan yang sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Yayasan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku setelah dikonsultasikan dengan Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan akademik, administratif,  Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas kepada Senat Universitas dan Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada Pengurus Yayasan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  10. Wajib  menyusun dan menyampaikan Memori Pelaksanaan Tugas pada akhir masa jabatannya dihadapan Rapat Senat Universitas dan Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.

Pasal 41

Hak dan Wewenang Rektor

  1. Rektor Universitas HKBP Nommensen memiliki wewenang memimpin pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dibantu oleh Para Wakil Rektor.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota  Senat Universitas setelah mendapat persetujuan Yayasan.
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota  Senat Fakultas.
  4. Dapat mengusulkan pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian tenaga kependidikan dan administrasi kepada Pengurus Yayasan setelah terlebih dahulu mendapat usulan dan pertimbangan dari unit tempat bertugas dan unit tempat tugas yang baru.
  5. Dapat mengangkat dan memberhentikan Dosen Ikatan Kerja, Dosen Luar Biasa, Tenaga Ahli, Tenaga Penunjang Teknis dan Dosen Tamu dan tenaga-tenaga lain yang dibutuhkan atas usul Fakultas atau lembaga di Universitas HKBP Nommensen sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja setelah mendapat persetujuan Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  6. Dapat mengangkat staf ahli di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan kebutuhan selama masa tugas Rektor setelah mendapat persetujuan Yayasan.
  7. Mengusulkan kenaikan pangkat atau golongan Dosen dan Tenaga Kependidikan kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Mengusulkan kenaikan jabatan Dosen tetap kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Mengusulkan kenaikan pangkat atau golongan dan kenaikan gaji berkala tenaga kependidikan kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  10. Mengadakan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga-lembaga atau badan-badan di dalam atau di luar negeri, baik Pemerintah maupun Swasta, dalam rangka pembinaan dan pengembangan universitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
  11. Hak dan wewenang serta ketentuan-ketentuan lainnya ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan (kepegawaian) Yayasan Universitas HKBP Nommensen  dan peraturan-peraturan lainnya.
  12. Rektor Universitas HKBP Nommensen dapat memberhentikan  Wakil Rektor setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen.

Pasal 42

Wakil Rektor

  1. Wakil Rektor Universitas HKBP Nommensen bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas HKBP Nommensen.
  2. Wakil Rektor Universitas HKBP Nommensen jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang mencakup bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan bidang-bidang lainnya.
  3. Wakil Rektor I Universitas HKBP Nommensen, Bidang Akademik, membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, administrasi dan pengembangan akademik.
  4. Wakil Rektor II Universitas HKBP Nommensen, Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan  administrasi umum.
  5. Wakil Rektor III Universitas HKBP Nommensen, Bidang Kemahasiswaan, membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan minat serta kesejahteraan mahasiswa, pengamanan kampus, pembinaan kerohanian, dan alumni.
  6. Wakil Rektor IV Universitas HKBP Nommensen membantu Rektor dalam pelaksanaan hubungan dalam dan luar negeri, publikasi kampus, dan hubungan masyarakat, hubungan lapangan kerja (tracer study).
  7. Rincian tugas Wakil Rektor Universitas HKBP Nommensen diatur tersendiri (Peraturan Yayasan).

Pasal 43

Syarat-Syarat Wakil Rektor

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Wakil Rektor Universitas HKBP Nommensen adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota jemaat HKBP;
  3. Memiliki gelar pendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah dan bereputasi;
  4. Memiliki jenjang jabatan akademik minimal Lektor ;
  5. Tidak sedang  menjalani Hukum Siasat Gereja.
  6. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun;
  7. Bersedia
Open Chat
Silahkan Chat untuk mengetahui informasi tentang Universitas HKBP Nommensen