Lembaga Penjaminan Mutu merupakan suatu lembaga dimana didirikan berdasarkan Visi dsn Misi Universitas. yang dimana Lembaga Penjaminan mutu didirikan untuk menjamin penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen. TIM Lembaga Penjaminan Mutu diangkat berdasarkan SK No. 345a/SK/R/VIII/2010 dan ditetapkan tanggal 12 Agustus 2010 oleh Bapak Rektor Dr. Ir. Jongkers Tampubolon, MSc.
Sejak dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu mulai dari 2010 sampai dengan sekarang, Lembaga Penjaminan Mutu Mengalami beberapa perubahan Struktur dan Susunan Organisasi yaitu:
- Pada Tahun 2008 berdasarkana SK No. 292/SK/R/VIII/2008 ditetapkan pada tanggal 13 Agusutus 2008 di medan
- Pada Tahun 2020 berdasarkan SK no. 182/SK/R/I/2020 ditetpakan pada tanggal 22 Januari 2008
- Pada Tahun 2024 dilakukan Revisi susunan Lembaga Penjaminan Mutu UHN berdasarkan SK No. 151/SK/R/III/2024 ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024 di Medan
Demi terlaksanannya Sistem Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas, maka Lembaga Penjaminan Mutu melakukan beberapa pelaksanaan dalam melakukan Kontrol Mutu Universitas.
UHN memeliki 11 Fakultas dan 1 Program Pascasarjana. Lembaga Penjaminan Mutu Melakukan Beberapa Pelaksanaan Kontrol Mutu Universitas yaitu:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran setiap Semesternya
- Audit Mutu Internal (AMI) setiap Tahunnya
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disuatu penguruan tinggi mempunyai posisi dan arti penting karena eksistensi suatu penguruan tinggi tidak tergantung semata-mata pada pemerintah, melainkan tergantung pada penilaian stakeholders (pemangku kepentingan). Tentang mutu penguruan tinggi tersebut agar eksistensi nya terjaminan, maka setiap penguruan tinggi harus menjamin mutu dengan Menjalankan SPMI dalam kerangka system penjaminan mutu penguruan tinggi (SPMI-PT) sebagaimana Diwajibkan oleh pasal 91 ayat (1) PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan perlu dikemukakan Agar penguruan tinggi senantiasa mampu memenuhi kebutuhan stakeholders yang senantiasa berkembang, maka SPMI juga harus selalu disesuaikan pada perkembangan tersebut secara berkelanjutan (continuous improvement).
Dalam penyelenggaraan pendidikan pendidikan tinggi di Universitas HKBP Nommensen (UHN) “mengutamakan mutu dalam memajukan pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat” merupakan satu dari tiga prinsip dasar pengembangan pendidikan prinsip ini ditegaskan dalam Visi UHN 2023 – 2027 Menjadi “UHN PEDULI dalam mencapai Perguruan Tinggi Terkemuka di Asia Tenggara dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berlandaskan kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi (Pro Deo et Patria)”.
Universitas HKBP Nommensen dengan motto Pro deo et patria (untuk tuhan dan ibu pertiwi) melakukan penjaminan mutu internal sebagai pertanggung jawaban kepada stakeholders untuk mengembangkan mutu pendidikan UHN secara berkelanjutan sehingga mutu penyelenggaraan pendidikan di UHN diakui tidak saja secara internal, namun juga secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Penguruan Tinggi ( Ban-PT).
Dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI) Universitas HKBP Nommensen (UHN) menetapkan Kebijakan Sistem Pegawai Mutu Internal (SPMI) mutu untuk penjaminan mutu kegiatan utama (core business) yaitu Tri Dharma Pendidikan Tinggi, dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi ataupun tindakan perbaikan untuk menjamin adanya perbaikan berkelanjutan dalam memenuhi persyaratan stakeholders.sesuai kebijakan tersebut, UHN menetapkan untuk mengimplementasikan SPMI dalam kegiatan akademik pada tahap awal dan secara bertahap untuk kegiatan non akademik.
Dalam pengimplementasian SPMI, pada awalnya Universitas HKBP Nommensen Medan (UHN) membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPJM) di tingkat universitas pada tahun 2008 dengan SK Rektor No.292/SK/R/VIII/2008. Staf lembaga ditugaskan untuk mempelajari Sistem penjaminan mutu diperguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menemukan bentuk SPMI yang sesuai dalam di UHN, staf lembaga dikirim studi banding.
VISI
“Terwujudnya lembaga penyelenggara sistem penjaminan mutu Universitas HKBP Nommensen yang unggul, bermartabat, dan berdaya saing global menuju penguruan tinggi berkelas dunia dalam pelaksanaan Tri Dharma Penguruan Tinggi berlandaskan kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi
(Pro Deo et Patria)”.
MISI
- Menyusun sistem penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan kebijakan tentang manajemen mutu dan penjaminan mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan evaluasi pelaksanakan penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik Uniersitas HKBP Nommensen Medan
- Mengembangkan sistem penjaminan dan pengendalian kebijakan mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaksanakan peningkatan standar mutu akademik dan non akademik Universitas HKBP Nommensen
TUJUAN
- Terbentuknya kebijakan, manual, standar-standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan terlengkapinya kebutuhan formulir-formulir Sistem Penjaminan Mutu yang ditetapkan dan dievaluasi secara berkelanjutan.
- Terlaksananya sistem audit, monitoring dan evaluasi kinerja akademik dan non akademik.
- Tersedianya dokumen Sistem Penjaminan Mutu.
- Terlaksananya Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu yang berkelanjutan.
SASARAN
- Tersusunnya Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersusunnya Manual Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersusunnya Standar Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersediannya Formulir Sistem Penjaminan Mutu.
- Tersedianya Dokumen Mutu meliputi Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan Standar SPMI.
- Tersedianya SOP Akademik dan Non Akademik.
- Terselenggaranya penetapan standar, implementasi standar, monitoring, evaluasi diri dan audit internal.
- Terselenggaranya Sosialisasi SPMI kepada seluruh Stakeholders.
- Terwujudnya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memenuhi standar pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
RUANG LINGKUP
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan di Universitas HKBP Nommensen Medan
- Membuat perangkat terpadu dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik Universitas HKBP Nommensen Medan
- KEGIATAN AMI SIKLUS VIII – PEMBEKALAN AUDITOR INTERNAL DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT – 07 JUNI 2024
- FOTO KEGIATAN WAWANCARA AMI SIKLUS VIII TAHUN 2023-2024
- SK Panitia Refreesing AMI Siklus VIII thn 2023 UHN
- SK Panitia Sosialisasi Instrumen AMI VIII tahun 2024 UHN
- Laporan AMI Siklus VIII T.A 2023 – 2024
- DOKUMENTASI PELAKSANAAN RTM AMI SIKLUS VIII TA 2023-2024.pdf
- AMI SIKLUS I
- AMI SIKLUS II
- AMI SIKLUS IV
- AMI SIKLUS V
- AMI SIKLUS VI
- AMI SIKLUS VII
- AMI SIKLUS VIII-1
- AMI SIKLUS VIII-2
Berita
KEGIATAN BIMTEK /PERSAMAAN PERSEPSI INSTRUMEN AMI SIKLUS VIII
Bekali pengetahuan auditor internal : LPM UHN melaksanakan kegiatan bimtek dengan mengundang dr. apt. yustina sri hartini, M.Si selaku ketua lembaga penjaminan mutu dan audit internal Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada tanggal 7 juni 2024 yang dilaksanakan secara hybrid. Sebagai pemateri pertama, dr. apt. Yustina
Mempersiapkan Audit Mutu Internal Siklus VIII : Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen Laksanakan Seleksi
LPM Universitas HKBP Nommensen , melaksanakan seleksi calon auditor internal yang pada tanggal 24-28 Mei 2024. Tahapan kegiatan yang dilaksakan antara lain: (1) pretest, (2) belajar mandiri dengan mempelajari materi serta melaksanakan refleksi atas materi yang sudah dipelajari dan ,(3) posttest. Dari hasil atau skor
Pendataan SPMI Online 2023/2024
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Online dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara dengan melihat adanya pergeseran orientasi Perguruan Tinggi menuju ke arah peningkatan efisiensi eksternal sebagai dampak dari pengembangan mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan, maka pengembangan SPMI