Untuk proses Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 Universitas HKBP Nommensen Medan dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2023.
Sesuai Persyaratan Lapor Diri sebelumnya (PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023) adalah sebagai berikut:
- Scan Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah
- Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Scan SK Kepegawaian terakhir
- Scan SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Scan SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan Surat Bebas NAPZA(dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- File Pas Foto Berlatar Belakang Merah dengan dimensi 4 x 6 (maksimal 100Kb)
Informasi lebih lanjut terkait Lapor Diri di Universitas HKBP Nommensen akan diinfokan melalui WAG.
Untuk memudahkan komunikasi bagi Mahasiswa yang sudah Konfirmasi Kesediaan dan Berstatus “Utama” di akun SIMPKB, silahkan bergabung pada WAG Mahasiswa PPG Angkatan III Tahun 2023 Universitas HKBP Nommensen Klik Disini
Koordinator PPG Universitas HKBP Nommensen
TTD
Dr. Agusmanto Hutauruk, S.Pd., M.Pd.