Pada hari Selasa, 30 September 2025, Universitas HKBP Nommensen memenuhi undangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu untuk membahas rancangan kerjasama antara Universitas HKBP Nommensen Medan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat II Gedung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jl. Pangeran Diponegoro No. 30 Medan pukul 10.00-12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ade Sofianita, S. STP, MM, didampingi oleh Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ilona Anggerianu, S. STP, M.AP.
Pertemuan tersebut membahas secara detail pasal demi pasal yang tertuang dalam Nota Kesepahaman bersama. Universitas HKBP Nommensen juga diberi kesempatan untuk mengemukakan pentingnya kerjasama dengan Pemerintah Provinsi. Pada kesempatan itu Universitas HKBP Nommensen diwakili oleh Direktur Kerjasama Dalam Negeri, Dr. Charles SP Manurung, ST.,MT., yang menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman bersama dengan Pemprovsu merupakan payung hukum untuk menindaklanjuti kerjasama dari unit-unit kerja yang berada di bawah Universitas HKBP Nommensen dengan Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Kerjasama yang akan dimanfaatkan oleh berbagai unit kerja di lingkungan Universitas HKBP Nommensen meliputi Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa, Penyelenggaraan Keguiatan Ilmiah, Seminar, Lokakarya, Perbantuan Tenaga Ahli, Pertukaran Data dan Informasi, Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan hal-hal lainnya yang disepakati bersama,” ucapnya.
Beliau menjelaskan saat ini ada unit kerja di Universitas HKBP Nommensen yang membutuhkan payung hukum untuk kerjasama, seperti Fakultas Kedokteran dalam Kepaniteraan Klinis mahasiswa dan dosen dengan umah sakit provinsi, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik dengan Dinas Perhubungan, PUPR, TARUKIM dan unit-unit kerja lainnya di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Medan.
Pada kesempatan yang sama, Dr. dr. Leo Simanjuntak, Sp.OG selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen yang didampingi oleh Wakil Dekan III, dr. Rudyn Panjaitan, M.Ked (DV), Sp.DVE (FINSDV) menyampaikan bahwa Fakultas Kedokteran UHN selama ini telah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit di lingkungan Pemprov Sumut seperti UPDT Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem sejak tahun 2014 namun masih terikat dalam bentuk perjanjian kerjasama di tingkat unit kerja.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman bersama antara Universitas HKBP Nommensen dengan Pemprov Sumut sebagai payung hukum kerjasama antar lembaga ini diharapkan peluang kerjasama Fakultas Kedokteran dapat lebih diperluas dan lebih ditingkatkan. Saat ini Fakultas Kedokteran UHN telah mempersiapkan kerjasama Tripartid yang berhubungan dengan Rumah Sakit Pemerintah Provinsi dan Rumah Sakit Swasta di wilayah Sumatera Utara,” tutupnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala UPDT Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem serta jajaran pemerintah provinsi yang terkait. Diharapkan dengan terjalinnya kerjasama dengan Pemprov Sumut dapat meningkatkan mutu pendidikan di berbagai disiplin ilmu pengetahuan di Universitas HKBP Nommensen dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.