Program Studi Magister Ilmu Hukum merupakan salah satu program pendidikan Srata Dua (S2) yang dikelola Universitas HKBP Nommensen. Program Studi Magister ilmu Hukum didirikan pada tanggal 05 Juli 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 551/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister pada Universitas HKBP Nommensen dan sudah terakreditasi BAIK dengan SK BAN-PT Nomor : 3073/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2021 Melalui penyelenggaraan Program Studi ini, kualitas sumber daya manusia di tanah air, khususnya bidang hukum diharapkan dapat lebih baik dan mumpuni.
Keunggulan
- Program Sarjana Ilmu Hukum terakreditasi Peringkat B.
- Akreditasi Perguruan Tinggi UHN Peringkat B.
- Akreditasi Perpustakaan Peringkat A dan terbaik di Sumatera Utara.
- Memiliki Kantor Urusan Internasional (2015).
- Pelaksanaan TOEFL IPT oleh Educational Testing Service (ETS) Princeton USA melalui Indonesian International Education Foundation (IIEF) Jakarta.
- Melaksanakan Pendidikan Advokasi Hukum atas kerja sama dengan PERADI.
- Memiliki Sarana Prasarana Lengkap.
- Kurikulum Berbasis KKNI.
- UHN telah bekerjasama dengan lembaga dan Universitas baik di dalam maupun luar negeri.
- Melaksanakan pertukaran dosen dengan perguruan tinggi negeri.
- Melaksanakan pertukaran mahasiswa dalam dan luar negeri.
- Menerapkan “Budaya Cyber” melalui IT dan Cyber learning dalam proses pengajaran dan pembelajaran.
Syarat Pendaftaran
- Menyerahkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir masing-masing 2 lembar.
- Menyerahkan pas photo terbaru ukuran 2 x 3 cm, 3 x 4 cm & 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengisi formulir kelayakan akademik (rekomendasi dari 2 orang bergelar doktor atau dari atasan bagi yang sudah bekerja).
- Membayar biaya pendaftaran.
- Mengikuti Test Wawancara.
Masa Studi
Masa Studi Magister Ilmu Hukum dapat ditempuh minimal 3 semester dan maksimal 8 semester.
Biaya Pendidikan
Kelas Reguler (Kuliah Hari Jumat dan Sabtu)
Biaya Pendaftaran Rp. 1.000.000,-
Biaya Matrikulasi Rp. 1.500.000 (Bagi yang berlatarbelakang pendidikan diluar SH dan SHI)
Uang Kuliah Rp. 7.000.000 / semester
VISI
Menjadi Magister Ilmu Hukum yang unggul pada tingkat nasional dan Asia Tenggara berlandaskan kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi (Prodeo et Patria) 2027
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi kristen bermutu yang mampu bersaing secara internasional.
- Menyelenggarakan penelitian yang berdaya saing nasional dan internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna jasa pendidikan tinggi.
- Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat secara nasional dan internasional.
- Menjalin kerjasama untuk meningkatkan citra Program Studi Magister Ilmu Hukum.
Tujuan
- Menghasilkan sumber daya insani yang cakap, mampu, mandiri yang memiliki tanggung jawab dan berpegang teguh pada etika Ilmu Hukum.
- Memahami secara komprehensif teori dan metode yang terkait dengan masalah hukum.
- Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di pasar kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan.
- Memotivasi dan memfasilitasi penelitian-penelitian dosen dan mahasiswa di bidang Ilmu Hukum.
- Meningkatkan kegiatan kerjasama yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga non-profit atau swasta.
No. | Nama Mata Kuliah | Semester | SKS |
---|---|---|---|
1 | Teori Hukum | I | 3 |
2 | Politik Hukum | I | 3 |
3 | Sejarah Hukum | I | 3 |
4 | Filsafat Ilmu | I | 3 |
5 | Filsafat Hukum | I | 3 |
6 | Penemuan Hukum | II | 3 |
7 | Metode Penelitian Hukum | II | 3 |
8 | Hukum Organisasi Internasional | II | 3 |
9 | Sistem Hukum Indonesia | II | 3 |
10 | Hukum dan Kebijakan Publik *) | II | 3 |
11 | Penelusuran dan Dokumentasi Hukum *) | II | 3 |
12 | Hukum Otonomi Daerah | III | 3 |
13 | Hukum Keuangan Negara dan Daerah | III | 3 |
14 | Pembentukan Produk Hukum Daerah | III | 3 |
15 | Kapita Selekta Pidana Khusus | III | 3 |
16 | Money Laundering | III | 3 |
17 | Kejahatan Bisnis | III | 3 |
18 | Hukum Perbankan | III | 3 |
19 | Hukum Kepalitan | III | 3 |
20 | Hukum HAKI | III | 3 |
21 | Negara Hukum dan Demokrasi | III | 3 |
22 | Pemilu dan Pilkada | III | 3 |
23 | Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum | III | 3 |
24 | Seminar Usulan Penelitian | IV | 1 |
25 | Tesis | IV | 6 |
Total SKS: | 76 |
- Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D
- Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H.
- Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H.
- Dr. Herlina Manullang, S.H., M.H.
- Dr. July Ester, S.H., M.H.
- Dr. Budiman Sinaga, S.H., M.H.
- Dr. Martono Anggusti, S.H., M.H.
- Dr. Hisar Siregar, S.H., M.H.
- Dr. Marlan Hutahaean, M.Si.
- Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H.
- Jinner Sidauruk, S.H., M.H.
- Tulus Siambaton, S.H., M.H.
- Lesson Sihotang, S.H., M.H.
- Ojak Nainggolan, S.H., M.H.
- Sepriandison Saragih, S.H., M.Si.